Wali Murid Keluhkan Dugaan Adanya Pungli di SMPN 6 Pasar Kemis
PELITASATUCOM, Kab Tangerang – Orang tua Wali murid SMPN 6 Pasar Kemis mengeluhkan adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang di lakukan pihak sekolah setiap bulanya.
Permasalahan dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) di SMPN 6 Pasar Kemis, disampaikan oleh salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, ada pungutan sebesar Rp 10.000 per bulan, untuk setiap siswanya.
“Pungutan tersebut dimanfaatkan oleh sekolah untuk membeli alat kebersihan, jam dinding, gorden jendela dan berbagai kebutuhan yang seharusnya menjadi tanggung-jawab pihak sekolah menggunakan dana BOS, yah harus bagaimana lagi, mau protes takut siswanya yang digencet,” ujarnya.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 6 Pasar Kemis Suyanti saat di komfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (10/02/2022) mengatakan, bahwa adanya pungutan liar (Pungli ) tersebut tidak benar. “Demi Allah mas di SMPN 6 ini tidak ada sepeserpun pungutan yang dituduhkan tersebut, dan tidak pernah ada,” ujarnya.
Bahkan lebih lanjut Ia menjelaskan terkait tidak adanya transparansi penggunaan dana BOS yang seharusnya dipasang di Mading, Kepala Sekolah pun beralasan bahwa sudah beberapa kali dibuat Mading, tetapi sering rusak. “Ya namanya dipasang diluar bukan di dalam ruangan, jadi sering rusak,” tangkisnya.
Merujuk pada Pasal 9 (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan dasar menyatakan Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP, dan SMA atau SLTA sederajat, aturan ini juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar, yaitu berupa sanksi disiplin PNS dan hukuman pidana.
Berdasarkan keterangan di atas pihak sekolah dilarang sepeserpun melakukan pungutan kepada siswa, dengan alasan apapun.(*)