Tertutup Soal Anggaran Publikasi, KPU Kota Tangerang Disoal
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Peran media massa khususnya pers, menjadi amat vital ketika semua pihak memerlukan informasi secara cepat dan akurat mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Walikota, Bupati dan Gubernur. Demikian ditegaskan Ketua Forum Wartawan Tangerang (FORWAT), Andi Lala.
Hal itu, kata Lala, karena di Indonesia sebagian besar tingkat kepercayaan masyarakat masih menganggap bahwa
apa yang disajikan media adalah benar, sesuai fakta yakni sebagai penyebar informasi.
“Pers memiliki peran penting dalam menyebarluaskan informasi juga sosialisasi, terutama mengenai proses dan ketentuan kinerja penyelenggara pemilu (KPU.red),” ujarnya, Sabtu (14/6/2024) kepada wartawan.
Menurut Lala, peran penting pers pada setiap momen Pilkada sangat berarti guna memberi informasi dan pengetahuan bagi masyarakat.
Melalui peran tersebut pers juga ikut aktif melakukan pendidikan politik, yaitu membantu masyarakat menentukan pilihan politik mereka.
Atas dasar itu, kinerja pers perlu mendapat
apresiasi melalui pengunaan anggaran belanja media yang sengaja diperuntukan untuk kegiatan sosialisasi, yang ada di Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Kota Tangerang.
Lala juga mengritisi kinerja KPU Kota Tangerang yang hingga sampai saat ini tidak melibatkan media dalam pengunaan anggaran diseminasi informasi media bahkan terkesan abai.
“Diseminasi informasi media sebagai proses penyebaran informasi dan pengetahuan kepada khalayak luas atau publik.Nah, setiap hajat Pilkada anggaran itu sudah pasti dikeluarkan oleh KPU Kota Tangerang, Ya, sampai saat ini kami tidak tahu, maka kami pertanyakan transparansinya,” imbuhnya.
Untuk itu, Lala yang dikenal sebagai tokoh wartawan Kota Tangerang meminta
KPU Kota Tangerang lebih transparan dan bisa melibatkan lembaga media dalam mendistribusikan pengunaan anggaran diseminiasi informasi media.
“Kami kritisi ini karena memang komisioner saat ini tidak cakap dan gagap berkomunikasi kepada lembaga media. Padahal mereka tahu keberadaan kami, dan hanya diundang saat kegiatan ceremonial saja, tapi soal pengangaran kami tidak pernah dikomunikasikan dan di infokan.Ini langkah mundur KPU Kota Tangerang,” pungkasnya.
Sementara hingga berita ini di rilis, Komisioner KPU Kota Tangerang, belum memberi keterangan resmi.