Segera Gelar Musda, Ini Syarat Bakal Calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Tangerang bakal menggelar Musyarawarah Daerah (Musda X) pada 12-13 November 2021 mendatang di Kawasan Puncak-Bogor Jawa Barat.
“Ya, untuk persiapan Musda, minggu ini kita akan kirim surat ke seluruh OKP dan DPK se-Kota Tangerang,” kata Ketua SC Musda DPD KNPI Kota Tangerang Ryan Erlangga saat ditemui di gedung pemuda Jalan A Dimyati, Kamis (14/10/2021) sore.
Dalam kegiatan Musda, kata Ryan, ada tahapan yang sudah disiapkan panitia untuk seluruh peserta.
“Pertama, sosialisi kegiatan Musda dan syarat bakal calon pada tanggal 21-28 oktober 2021, Pengambilan Formulir pada 29-30 Oktober, kemudian penyerahan dokumen bakal calon 1-3 November 2021, selanjutnya verifikasi dokumen bakal calon 4-8 November 2021, terakhir penetapan bakal calon 9 November 2021,” tuturnya.
“Dan yang tidak terlupakan adalah penandatanganan Fakta integritas 10 November 2021 dan pelaksanaan Musda 12-13 November 2021 mendatang,” tambahnya.
Ryan juga menjelaskan, ada beberapa syarat bagi siapapun yang ingin mencalonkan atau dicalonkan sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang.
Berikut syarat bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Tangerang;
1. Tidak melebihi 2 periode sebagai Ketua DPD KNPI Kota Tangerang, dibuktikan surat pernyataan bermaterai;
2. Berdomisili di wilayah Kota Tangerang dibuktikan dengan KTP Elektronik;
3. Sehat Jasmani, Rohani, dan Bebas Narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang dan Badan Narkotika Nasional;
4. Berusia maksimal 40 tahun terhitung sejak pendaftaran yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau akta kelahiran dan/atau ijazah terakhir;
5. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Kota Tangerang periode 2021-2024 diatas materai Rp10 ribu.
6. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Kota Tangerang dan/atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kota Tangerang yang terdaftar di Komite Nasional Pemuda Indonesia dibuktikan dengan menunjukan Surat Keputusan Kepengurusan di masing-masing lembaga;
7. Bakal calon ketua DPD KNPI Kota Tangerang harus mendapat dukungan tertulis (Rekomendasi) dari 3 (Tiga) Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan 5 (Lima) Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Kota Tangerang yang berhimpun di DPD KNPI Kota Tangerang dan berstatus sebagai Peserta Penuh Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Tangerang yang telah ditetapkan dalam Rapat Pimpinan Paripurna Daerah (Rapimpurda);
8. Melampirkan Daftar riwayat hidup lengkap dan Pokok-Pokok Pikiran mengenai Visi dan Misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Kota Tangerang;
9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu. Dilampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
10. Mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kota Tangerang yang ditentukan Oleh DPD KNPI Kota Tangerang (SC/OC).
11. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 5 lembar.
12. Menandatangani Fakta Integritas. /rill, pungkasnya. (Amr/Red/PS)