KriminalNewsPeristiwaTangerang Raya

Satuan Reskrim Tangsel Tangkap Predator Anak di Legok

PELITASATUCOM, Kota Tangsel – Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Selatan menangkap predator anak, pelaku pencabulan berinisial R. di wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Rabu (11/10/2023).

Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak tersebut.

“Ya bang pelaku pencabulan anak tersebut kami sudah tangkap, saat ini kami masih proses pemeriksaan,” kata Ipda Galih saat di hubungi melalui pesan singkatnya melalui WhatsApp.

Menurutnya, tersangka ditangkap setelah orang tua korban berinisial NP melaporkan kasus pencabulan yang menimpa putrinya ke polres Tangsel, kejadian tersebut terjadi di sebuah Desa wilayah Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Pelaku mencabuli korban di tempat kerjanya.

Sementara, NP orangtua korban berharap, aparat Kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya terhadap pelaku.

“Barusan pelaku sudah ditangkap. Semoga (pelaku) tidak dilepas dan diberikan hukuman yang setimpal,” ujar NP kepada Wartawan.

Adapun NP melaporkan kejadian pencabulan di Polres Metro Tangerang Selatan dengan surat laporan polisi bernomor LP/B/1529/VII/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/ POLDA METRO JAYA pada 25 Juli 2023. Kejadian terjadi pada Sabtu, 23 Juli 2023.

Dalam surat laporan tersebut, pelaku berinisial R disangkakan Pasal 76 E Jo 82 UU RI No. 17/2016 Ttg PA atas perbuatan cabul terhadap anak.

Menurut keterangan NP, pelaku pencabulan merupakan tetangga sekitaran rumah. (kejadian) Di dalam tempat kerja pelaku. “Saya baru tau saat istri mau memandikan, korban mengeluh sakit pada kemaluannya, anak kami baru berusia 4 tahun bang” kata NP.

Ia menjelaskan, korban memang sering main di area tempat kerja pelaku, memang dekat atau sekitaran dari rumah korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *