NewsTangerang Raya

PT RCM Belum Bayar PBHTB Pengalihan Status tanah SHM 6009 Terhambat

Pelitasatu.com – Kota Tangerang – Pengurusan Sertpikat Hak Milik (SHM) 6009 turunan/pengalihan hak dari Hati Darmawan Siregar ke PT RCM Grup terhambat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pasaman Barat, Sumatera Barat, karena Diretur PT RCM Grup sebagai pembeli belum membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB).

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Ir. Birma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (23/8/2021).

Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan dari penasihat hukum Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (LBH UMT) Undang Prasetya Umara, SH MH dan Syafril Elain, SH.

Ketiga saksi yang dihadirkan secara zoom masing-masing Osla Ningsih (45), warga Desa Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Yuli Aprialdi (35), warga Desa Binjai, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat dan Risa Nulianti (25), warga Desa Lingkung Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Pasaman Barat, Sumatera Barat.

ruangan sidang

Menjawab pertanyaan sejumlah awak media online Syafril Elain , kuasa hukum terdakwa, Selasa (24/8/2021) membenarkan ketiga orang saksi tersebut memberi keterangan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Aji Suryo, SH MH dan Jaksa Penuntur Umum (JPU) Dina Natalia, SH.
Saksi Osla Ningsih menjelaskan semua persyaratan untuk pengalihan/turunan hak tanah dari Hati Darmawan ke PT RCM Grup sudah beres di BPN Pasaman Barat. Yang belum itu adalah pembayaran PBHTB atas tanah seluas 68.222 meter persegi dengan SHM 6009.

“Nilai PBHTB yang harus dibayarkan sebesar Rp 76 juta. Sampai bulan Februari 2020 Pak Suritno sebagai Direktur RCM Grup tidak mau membayar,” tutur Osla.

Ningsih yang berada di Pasaman Barat dari layar kaca. Ketika saksi Osla ditanya, ke mana biaya PBHTB dibayarkan? “Seharusnya dibayarkan ke kantor Kas Negara yang ada di Pasaman Barat,” ucap Osla Ningsih.

Akibat PT RCM Grup tidak mau membayar PBHTB atas pengurusan tersebut apa? “Ya, tentu pengurusan turunan hak tanah dari Hati Darmawan ke PT RCM Grup terhenti sejak Februari 2021. Oleh karena batas waktu pembayaran PBHTB oleh BPN hanya berlaku selama seminggu,” ujar Osla.

Sedangkan saksi Risa Nulianti menjelaskan tentang pengambilan sertifikat SHM 6009 di kantor Notaris dan PPAT Melina Irmayeni, AH M Kn dilakukan secara baik-baik tanpa ada tindakan kekerasan.

“Sebelum sertipikat SHM 6009 diambil terlebih dahulu minta izin dari Ibu Melina. Setiap pengambilan dokumen di kantor harus mendapat izin Ibu Melina. Jadi, saya sudah izin dari Ibu Melina,” ucap Risa. (SAR).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *