NewsPeristiwaTangerang Raya

Portas Minta, Satpol PP Kota Tangerang, Jangan Beri Toleransi Buat Provider Yang Diduga Belum Miliki Izin

PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Hilman Santosa Ketua LSM Poros Tangerang Solid (Portas), mempersoalkan. Tower BTS (Base Transceiver Station) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia(Protelindo or the Company) diduga belum mengantongi Izin. Bangunan yang terletak dijalan Iskandar Muda, RT. 01 RW. 01, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pasalnya Tower BTS (Base Transceiver Station) tersebut diduga belum miliki izin Peruntukan Bangunan Gedung (PBG) bahkan belum miliki surat rekomendasi zona Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), dari otoritas Bandara Soekarno Hatta. Senin (08/07/2024)

Kendati, telah. Disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang. Hilman, mengusulkan. Penegak Perda dalam hal ini satpol harus membuat surat kepada provider untuk merobohkan bangunannya sendiri, jelas dalam proses pembangunan seharusnya. PBG dulu baru membangun, ujarnya.

“Saya minta Satpol PP Kota Tangerang, jangan beri toleransi kepada pihak provider apalagi dengan hanya surat dari Kelurahan sebagian dari izin. Pasalnya sudah terlalu banyak BTS – BTS di Kota Tangerang apa mau penataan kota menjadi hutan tower yang tidak ada izinnya. Jelas tidak ada manfaatnya buat pendapatan daerah,” ujar Hilman.

Sebelumnya di beritakan oleh Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra menyebutkan, penegakkan tersebut atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, Dan Perlindungan Masyarakat. Lalu Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

“Tim pun menyegel bangunan tower tersebut dengan 1 papan segel dan di pasang gembok pada pintu masuk. Sanksi administrasi dijalankan atas dasar pelanggaran peraturan daerah yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola bangunan tower tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P menjelaskan, penyegelan pada hari ini atas dasar juga Surat Perintah Kasatpol PP Dengan Nomor. 300.1.2.1/2340-Gakumda/2024. Serta, lantaran belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Kamis (04/07) kemarin.

“Penyegelan tower ini berdasarkan hasil evaluasi kita di lapangan. Ternyata bangunan tower ini belum memiliki izin atau belum diperbolehkan untuk operasional dan kami pun langsung melakukan penyegelan dan meminta para pekerja untuk tidak mencopot papan segel,” katanya.

Lanjut, Jose menambahkan, pemilik tower disebut belum memiliki surat persetujuan bangunan gedung (PBG) atau aturan perizinan yang mengatur soal bagaimana bangunan harus didirikan. Kemudian peraturan atau perizinan tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Yang mana pajak atau retribusi yang dibayarkan oleh para pelaku usaha ini, bertujuan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Tangerang. Kami meminta tak boleh ada aktifitas lagi di lokasi tersebut sampai terpenuhinya dokumen perijinan oleh pemilik atau pengelola,” jelasnya.(Red/KJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *