NewsTangerang RayaTNI POLRI

Polresta Tangerang Berhasil Ungkap Perdagangan Orang

PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus perdagangan orang atau human trafficking di Kabupaten Tangerang. Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial AM dan UA. Mereka merupakan warga Lampung.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, saat jumpa pers di Aula Mapolresta Tangerang, Rabu (15/12/2021) mengungkapkan, total keseluruhan yang menjadi korban kejahatan mereka berjumlah 56 orang.
Dari 56 orang itu, sebanyak 50 orang di antaranya sudah diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Enam korban yang belum berangkat di antaranya, tiga laki-laki dan tiga perempuan berinisial LN, S, AS, NYW, I dan SN.

Ia menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan polisi pada 17 November 2021 terkait adanya tempat penampungan tenaga kerja ilegal di Perumahan Pamong klaster A2 11 nomor 30, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Kemudian, dari laporan itu pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua tersangka pasutri tersebut.

“Hasil dari pemeriksaan terhadap 6 korban ini, ternyata yang bersangkutan diiming-imingi akan dipekerjakan di luar negeri daerah Timur Tengah seperti Turki dan Qatar,” ujarnya.

Kedua tersangka pasangan suami istri ini, merekrut para korbannya melalui media sosial Facebook untuk dipekerjakan di luar negeri dengan gaji Rp12 juta sampai Rp16 juta per bulannya. “Sebelum berangkat ke sana, korban dimintai biaya Rp20 sampai Rp30 juta, dengan alasan untuk mengurus paspor, tiket pesawat, surat vaksinasi, dan visa,” tuturnya.

Wahyu Bintoro melanjutkan, untuk melancarkan aksi kejahatannya itu, tersangka lalu berkoordinasi dengan agen lainnya yang berada di luar negeri.
Nantinya, pihak agen tersebutlah yang akan menyalurkan para korban untuk bekerja di kedua negara antara Turki dan Qatar.

“Tersangka sudah berkoordinasi dengan pihak luar, kemudian mereka akan mengantar korban untuk pembuatan paspor, dan mengantar ke Bandara dan pengurusan lain sebagai syarat pemberangkatan,” ucapnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan penyidik bahwa tersangka ini sudah melakukan aksinya kurang lebih selama 1 tahun, dengan meraup keuntungan dalam satu bulan mencapai Rp20 sampai Rp30 juta. Dalam satu bulan itu juga tersangka bisa mengirimkan 3 sampai 4 orang,” ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa handphone, 6 paspor, 3 visa elektronik, 2 lembar print out tiket pesauat, 3 buah surat vaksinasi COVID-19, dan 2 buku tabungan BRI.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 81 Junto 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Indonesia dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebesar Rp15 miliar dan atau Pasal 4 dan Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara dan denda sampai dengan 100 sampai 600 juta.(SAR/red/PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *