NewsPeristiwaTangerang Raya

Polresta Kota Tangerang Ungkap 7 Kasus Pencabulan Anak

PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang – Polresta Tangerang mengungkap sebanyak 7 kasus pencabulan anak yang dilaporkan selama Januari 2022, dari 7 kasus tersebut, 7 pelaku salah satunya ada guru ngaji.

Kapolresta Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (10/2/2022) mengatakan, selama Januari 2022 telah mengungkap sebanyak 7 kasus tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Di mana dari 7 kasus ini dapat menangkap dan menahan sebanyak 7 orang dengan korban sebanyak 12 orang.

“Dari 12 korban ini terdiri dari 9 anak perempuan dan 3 anak laki-laki. Adapun ketujuh pelaku yang ditangkap yakni EK (31), AA (24), A (44), BRP (19), IFM (20), S (48), dan AS (43). Beberapa pelaku di antaranya ada yang melakukan pencabulan tidak hanya ke satu korban saja. Usia para korban pencabulan rata-rata 6-14 tahun. (Pelaku) EK korbannya 2 anak perempuan usia antara 6-7 tahun, TKP di Cisoka, Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, dari 7 pelaku ini profesinya beragam dan ada orang terdekat korban. Ironinya, salah satu pelaku ada yang berprofesi sebagai guru ngaji. “AA pekerjaan guru private belajar mengaji, kemudian korbannya 3 orang anak laki-laki umur antara 8-11 tahun. Pelaku inisial A korban anak tirinya berusia 14 tahun. Pelaku BRP korbannya anak di bawah umur,” jelasnya.

Kemudian kata Kapolres, ada lagi satu guru agama di Sekolah Dasar (SD) berinisial IFM. IFM ditangkap atas pencabulan terhadap 3 anak perempuan.
“Kemudian Pelaku IFM guru SD, agama ini korbannya tiga anak perempuan usia antara 9-14 tahun. Yang terakhir (pelaku) AS adalah ayah kandung korban anak perempuannya,” imbuhnya.

Zain menambahkan, ketujuh pelaku ini semuanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan mengamankan beberapa barang bukti atas kejadian yang dilakukan oleh para pelaku pencabulan tersebut. “Adapun barang bukti yang kita sita ialah pakaian yang digunakan oleh korban baik itu laki-laki dan perempuan dan satu buah hanphone,” ucapnya.

Ketujuh pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.(nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *