NewsPeristiwaTangerang Raya

Perkara Padi Padi Mulai Babak Baru, Kuasa Hukum Kawal Tegaknya Keadilan

PELITASATUCOM, Kab Tangerang – Perkara padi – padi yang terdapat 6 tersangka memulai babak baru yaitu, perkaranya sudah naik ke tahap II atau di nyatakan lengkap memenuhi syarat formil dan materil. Melihat situasi yang terjadi dalam perkara ini, dan demi menegakan keadilan maka kuasa hukum padi – padi mengawal demi tegaknya keadilan.

Boy Ketua kuasa hukum padi padi dalam jumpa pers nya, Rabu (07/12/2022) mengatakan ada beberapa poin yang perlu di sampaikan. “Kami tetap menghargai kewenangan penyidik dalam perkara ini, meski kami merasa perkara ini sangat sumir,” ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya sangat sederhana sekali yang terjadi dalam perkara ini, adanya indikasi pelanggaran pada teknis tindakan yang dilakukan oleh camat dengan memasang palang besi di jalan masuk pada lokasi atau area tanah pribadi yang secara sah diakui undangundang dengan adanya bukti sertifikat, memiliki izin melakukan usaha. Serta area tempat usaha yang pemasangan palang besi tersebut dengan dalih ada bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) padahal jelas di l okasi tersebut tidak sedang terjadi proses pembangunan.

“Jika kita lihat wewenang Camat pada peraturan tentang bisakah melakukan penyegelan dan pemasangan palang besi pada objek jalan menuju tanah dan tempat usaha masyarakat. Kita harus melihat lagi aturan yang tertuang dalam peraturan Bupati Kabupaten Tangerang diatur dalam Perbup Nomor 99 Tahun 2019 pada Pasal 4 ayat (1) berbunyi : Satpol PP mempunyai tugas pokok membantu Bupati merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalik arahan urusan pemerintahan bidang penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Trantib Kecamatan sebagai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Lalu bagaimana hukumnya jika penyegelan itu dilakukan oleh pihak Trantib Kecamatan Pakuhaji, sejauh itukah kewenangan camat jika ada pelanggaran pada IMB. Pemasangan palang besi pada jalan yang digunakan masyarakat atau pada area milik pribadi seso rang jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Disitu ada pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengatur jika seseorang dihalangi untuk mengakses haknya yang secara hukum sah sebagai miliknya. Karena pemasangan palang besi tersebut dilakukan oleh pejabat, atau perintah dari pejabat maka pasal 421 tentang penyalahgunaan kewenangan dapat di terapkan. Jadi tuduhan pasal 170 tentang pengeroyokan barang secara Bersamasama , atau kekerasan terhadap orang atau dan pasal 406 tentang pengrusakan seharusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur dan tidak dapat diterapkan terhadap ke 6 orang yang ditersangkakan ini,” tegasnya.

“Jika mengacu pada pasal 406 KUHP, Sampai saat ini barang bukti palang besi yang menjadi barang bukti belum ditunjukan, jadi kesimpulannya barang apa yang dirusak dan tidak dapat digunakan Kembali sebagaimana mestinya, seperti yang diatur dalam pasal diatas. Sangat sederhana sebenarnya perkara ini, Ketika melihat bukti kronologi yang terjadi namun dalam hal ini bukti yang ada dan ini kami tetap menghargai proses hukum,” katanya lagi.(nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *