NewsTangerang RayaTNI POLRI

Pelaku Kasus Cleaning Service Fiktif dr. Sitanala Bertambah

PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Proyek Fiktif Cleaning Service (CS) Rumah Sakit Umum dr. Sitanala (RSUS) Tangerang yang sebelumnya merugikan Negara khususnya Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) senilai kurang lebih 4 Miliar.

Pihak RS dr. Sitanala yang awalnya mengadakan tenaga kerja (Naker) Cleaning Service (CS) Fiktif alias akal akalan. Pihak Penyidik Kejakasaan sudah menetapkan dua tersangka dan menjadikan terdakwa hingga disidangkan atas pengadaan tenaga kerja Cleaning Service (CS) fiktif.

Sekitar pertengahan bulan oktober lalu, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-TIPIKOR) Serang Provinsi Banten, sudah menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa Nasron Azizan dan Yazerdion Yatim masing masing 1 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi, sesuai pasal atas undang undang No. 31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP serta denda 50 juta subsidair tiga bulan kurungan dan menghukum membayar pengganti Rp 655.407.050.

Dari hasil pemeriksaan dan ocehan terdakwa Nasron Azizan saat diperiksa oktober lalu dipersidangan, sekarang tersangka bertambah 3 orang.
Tersangka baru masih dari lingkaran pejabat dan mantan Pejabat RS dr. Sitanala.

Kasipidsus Kejari Tangerang Sobrani, Kamis (16/12/2021) mengatakan, ketiga tersangka baru adalah, AM, mantan Dirut RS pada tahun 2018. dr Sitanala, SRM, sebagai ketua
Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan YS, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Ke tiga tersangka baru disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 tahun 200, tentang TIPIKOR, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,”ujar Sobrani.

Sobrani menambahkan, tersangka atas nama AM tidak dilakukan penahanan, berhubung dinyatakan sakit paskah operasi, oleh pihak dokter dari RSUD Tangerang. “Sedangkan untuk tersangka SRM hasil pemeriksaan dokter dinyatakan sehat, maka kepada tersangka SRM ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kls 1B Pandeglang Banten dan tersangka YS hari ini tidak memenuhi panggilan pihak Kejaksaan, alias mangkir,” terangnya.

Sobrani mengatakan, pihak Penyidik Kejaksaan akan melayangkan panggilan yang ke-2 apa bila panggilan ke-2 tidak hadir maka kami pihak Penyidik akan memanggil secara paksa. (jes/nan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *