Mentri Keuangan Pasangi Plang Aset eks BLBI Di Taman Sari Lippo Karawaci
PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang – Mentri Keuangan Sri Mulyaningsih dan Satgas penanganan hak tagih negara Dana BLBI Pasangi plang berisi larangan memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lain tanpa izin satgas BLBI, plang berukuran besar tersebut dipasang secara simbolis pada Jumat (27/8/2021) oleh Satgas yang diketuai oleh Ketua Satgas Ronal Silaban didepan area taman sari Lippo Karawaci Kelapa Dua Kabupaten Tangerang.
Selain Mentri Keuangan yang hadir, nampak Menkopolhukam Mahpud MD, wakil Jaksa Agung Setia Untung Ari Muladi, Kabagreskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Gubernur Banten, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.
Mentri Keuangan Sri Mulyaningsih memastikan pemerintah akan mengejar seluruh aset atas sisa piutang negara dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).Total kerugian negara kata Menkeu akibat kasus BLBI mencapai lebih dari Rp 112 triliun, Pemerintah melakukan penguasaan aset berupa 49 bidang tanah eks BLBI di seluruh Indonesia dengan total luas 5.291.200 meter persegi.
“Hari ini, alhamdulillah kita bisa bertemu di dalam satu lokasi yang merupakan aset milik salah satu obligor dari penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia, di Taman Sari Lippo Karawaci” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara “Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI oleh Satgas BLBI”, Jumat (27/8/2021).
Sri Mulyani mengatakan, Pemasangan pelang secara fisik akan dilakukan bersama oleh seluruh pimpinan instansi vertikal unsur Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI).
Dengan simbolik, dia menyampaikan, pada hari ini pemerintah akan melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Komandan Kodim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar SH MI Pol pimpin langsung anggotanya dalam pelaksanaan apel gabungan dalam rangka pengamanan kegiatan penguasaan fisik aset Eks Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI).