LSM GP2B Soroti Pelantikan Jabatan Direktur RSUD Kota Tangerang
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Wakil Walikota Tangerang Sahrudin telah melantik 68 pejabat fungsional dilingkungan Pemerintah Kota Tangerang di ruangan akhlakul karimah pada Kamis, 23 september 2021 lalu
Rotasi dan pelantikan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengisi kekosongan jabatan sehingga Kepala Daerah Pemerintah Kota Tangerang melakukan mutasi, rotasi terhadap 68 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu jabatan yang diisi dalam pelantikan tersebut adalah jabatan Direktur UPT RSUD Kota Tangerang, dimana dr. O.U Taty Damayanti secara resmi dilantik, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Penunjang
UPT Rumah Sakit Umum Daerah pada
Dinas Kesehatan.
Jabatan Direktur UPT RSUD, ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (GP2B) menilai bahwa pelantikan dr. Tati tidak sesuai dengan harapan masyarakat, pasalnya dr. Tati minim prestasi dan tidak memiliki pengalaman yang cukup.
“Saya menilai Direktur UPT RSUD yang kemarin dilantik sangat minim prestasi, bahkan dulu sekitar bulan September tahun 2020 terdapat permasalahan semasa dr. Tati menjabat Kepala Puskesmas Kunciran dengan memberikan obat kadaluarsa kepada pasien. Hal ini jelas merupakan preseden buruk atas pelayanan kesehatan ketika beliau menjabat sebagai kepala puskesmas”ujar Umar Ketua LSM GP2B, Selasa (28/09/2021).
Lebih lanjut Umar menjelaskan ketika persolanan obat kadaluarsa itu mencuat, akhirnya dr.Tati dipindah tugaskan menjadi Kepala Bidang Pelayanan Penunjang
UPT Rumah Sakit Umum Daerah pada
Dinas Kesehatan, artinya bahwa ia belum lama menjabat sebagai kabid, belum setahun. Sedangkan untuk peryaratan penilaian prestasi baik itu minimal dalam 2 tahun terakhir.
“Berdasarkan pasal 54 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, untuk jabatan administrator golongan III.a harus memiliki syarat diantaranya memiliki pengalaman sesuai dengan bidang tugas yang akan diduduki, dan memiliki penilaian prestasi minimal penilaian baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Dari peraturan tersebut saya menilai bahwa pelantikan dr.Tati sebagai Direktur RSUD telah bertentangan dengan apa yang terjadi,baik prestasi maupun pengalaman. Kalau secara golongan memang sudah sesuai,”Tegas Umar.
Lebih lanjut Umar mengatakan bahwa setiap rotasi dan mutasi pejabat di lingkup Pemkot Tangerang harus sesuai dengan peraturan dan kriteria, harus obyektif dan jangan atas dasar suka,tidak suka dan jabatan titipan dari pihak lain.
“Saya mendesak kepada Bapak Walikota untuk meninjau ulang dan mengevaluasi atas keputusanya melantik dr. Tati sebagai Direktur RSUD, ini aspirasi dari masyarakat, jangan sampai nanti terjadi persoalan-persoalan baru dalam memberikan pelayanan Kesehatan karena dijabat oleh orang yang minim prestasi dan pengalaman. Patut diingat dan dirasakan masyarakat bahwa pelayanan RSUD sudah cukup baik pada masa Direktur sebelumnya dr.Dini Angraeni, jangan sampai nanti mengalami kemunduran pelayanan,” Tutup Umar.(Red/PS)