Langgar Lingkungan Hidup, PT. Advance Recycle Technologi Didenda 4 Miliar
PELITASATUCOM, PT. Advance Recycle Technology membayar denda sebesar Rp4 Miliar setelah divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memasukan limbah ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Desember 2022 lalu.
Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Budhi Fitriadi membenarkan jika PT. Advance Recycle Technology telah menenuhi kewajibannya dengan melakukan penyetoran denda melalui Bank BCA KCP Citra Towers Jakarta kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1606/PID.B/LH/2022/PN TNG.
“Penyetoran denda sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Tangerang itu dilakukan General Manager, Jumanti Djajaprana. Denda ini sesuai dengan vonis yang telah diketuk palu Pengadilan Negeri Tangerang,” kata Budhi dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut Budhi menjelaskan, PT. Advance Recycle Technology sebelumnya divonis melanggar Pasal 105 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU R.I. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Atau Pasal 106 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a jo Pasal 118 jo Pasal 119 UU R.I. No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“PT. Advance Recycle Technology tidak memiliki API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) dan PI (Persetujuan Impor) sebagaimana syarat untuk melakukan impor limbah Non B3 yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3,” paparnya.
Dalam regulasi itu, tambah Budhi, diatur dalam 2 kelompok, yaitu kelompok A yang tidak menggunakan rekomendasi dari KLHK dan Kemenperin yaitu sisa scrap, dan reja logam dan kertas, kemudian kelompok B yang menggunakan rekomendasi dari KLHK dan Kemenperin yaitu sisa scrap dan reja plastik, karet, kaca, tekstil/TPT.
“Sedangkan limbah elektronik seperti PCB dan baterai bekas tidak diijinkan untuk diimpor karena masuk dalam kategori electronic waste, dan sesuai ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2016 Pasal 19 menyebutkan bahwa apabila limbah yang diimpor terbukti mengandung limbah B3, maka importer wajib mengekspor kembali limbah tersebut paling lama 90 hari sejak kedatangan barang berdasarkan dokumen manifest, namun hal tersebut tidak PT. Advance Recycle Technology lakukan,” jabarnya.(jes)