Kontroversi Surat Edaran PJ Bupati Tangerang Soal Hiburan Malam Boleh Buka
PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang – Surat Edaran PJ, Bupati Tangerang, Andi Ony disoal sejumlah kalangan .
Pasalnya, isi surat edaran dengan nomor 100.3.4.2/536/III/Satpol PP/2024 tertanggal 8 Maret 2024 Tentang Pengaturan Ketentuan Jam Operasional Rumah Makan,Restoran,Kafe dan Jasa Usaha Hiburan Umum Pada Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024/M membuat kontroversi.
Diketahui pada poin nomor 2 disebutkan bahwa Pelaku Usaha Tempat Hiburan antara lain,
a.Karaoke,Bar,Lounge, dan Penjual Minuman Retail mulai dibuka Pukul 21:00 dan ditutup Pukul 01:00 WIB
b.Sauna,Spa,Massage mulai dibuka Pukul 12:00 dan ditutup Pukul 18:00 WIB.
Isi surat tersebut dinilai menodai Bulan Suci Ramadhan dan melukai hati umat muslim, khususnya di Kabupaten Tangerang.
Koordinator Forum Aliansi Aktivis Tangerang Raya (FORTANG), Taher mengecam surat edaran PJ Bupati Tangerang, Andi Ony.
Selain menodai Bulan Puasa dan melukai hari umat muslim di Kabupaten Tangerang, isi surat itu juga dianggap melanggar Peraturan Bupati Tangerang (Perbup) Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang tercantum dalam Pasal 11 Nomor 5 bahwa Minuman Beralkohol Dilarang Diperoleh,Dibeli,Dijual dan Diminum Pada waktu Bulan Suci Ramadhan.
“Tentu sebagai umat Islam kita tidak ingin Bulan Suci Ramadhan di nodai dengan adanya tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi,” ujar Taher, kepada wartawan Rabu (13/3/2024).
“Kalau surat edaran ini benar adanya, maka bisa jadi masalah besar. Ini pertama kali,selama bertahun-tahun Pemkab Tangerang khususnya Bupati Tangerang selalu mengeluarkan surat edaran agar semua tempat hiburan malam ditutup demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Kok ini malah dibolehkan, ada apa?,” papar Taher seraya bertanya.
Taher juga menyayangkan kinerja Pemkab Tangerang yang telah mengeluarkan surat edaran kontroversi tersebut hingga melukai hati masyarakat Kabupaten Tangerang.
Atas persitiwa itu, pihaknya menghimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam yang berada di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami juga minta penjelasan Pemkab Tangerang kok bisa isi suratnya begini. Sekali lagi kalau ini benar maka PJ Bupati sangat melukai hati umat muslim dan menodai Bulan Suci Ramadhan. Kita harus awasi bersama sama seluruh elemen masyarakat jangan sampai terjadi,’ tutupnya.
Sementara hingga berita ini dirilis, belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Tangerang.(frwt)