NewsPeristiwaTangerang Raya

KEJAKSAAN NEGERI KOTA TANGERANG, MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 161 TINDAK PIDANANA

PELITASATUCOM, Kota Tangerang, Pelita Baru. Kejaksaan Negeri Tangerang, melaksanakan rutinitas pemusnahan barang bukti periode bulan Februari 2025 sampai dengan bulan Mei 2025.

Adapun hari ini Rabu 28/5/2025 telah dimusnahkan barang bukti berupa Narkotika dan Non Narkotika dari beberapa tindak pidana yang sudah inkrah atau yang sudah di Vonis oleh Pengadilan Negeri dan berkekuatan Hukum tetap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang diwakili oleh Naseh, SH, MH sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, membuka secara resmi pemusnahan barang bukti dihadapan para tamu undangan yang menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Adapun tamu undangan dari berbagai instusi pemenrintahan, seperti BNN Kota Tangerang, Kepolisian, TNI, Lapas dan Mui Kota Tangerang.

Naseh selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, mengatakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa jenis Narkotika dan obat-obatan sebanyak 104 perkara, Undang-undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun perkara Non Narkotika sebanyak 57 perkara, antara lain perkara UU Nomor. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, UU RI Nomor. 7 tahun 2014 tentang perdagangan, UU Nomor. 18 tahun 2017 tentang pekerja Migran Indonesia, UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, UU Darurat No.12 tahun 1951, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 363 KUHP pencurian dan pasa 378 tentang penipuan.

Naseh mengatakan semua barang bukti perkara pidana yang sudah inkrah/vonis sesuai undang-undang, kami JPU (Jaksa Penuntut Umum) juga selaku eksekutor mempunyai wewenang yang dilindungi undang-undang untuk melaksanakan/memusnahan barang bukti tindak pidana papar Naseh. (Jes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *