Jaksa Tuntut, Dua Terdakwa Satuan Kerja RS. dr. Sitanala 1 thn 3 bln penjara
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Pengadilan Negeri Tindak Pinda Korupsi (Tipikor) Serang, Provinsi Banten menyidangkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) atas terdkawa Nasron Azizan dan terdakwa Yazerdion Yatim, selasa 5/10/21.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo, SH, MH menyidangkan perkara atas kedua terdakwa dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Kasubsi Penuntutan Pidana Khusus dari Kejari Kota Tangerang, Reza Vahlepi, SH.
Sebelumnya terdakwa Nasron Azizan telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Kabupaten Pandegelang, Senin 5/10/21 yang lalu oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang.
Sedangkan terdakwa Yazerdion Yatim tidak ditahan dengan petimbangan kondisi kesehatan terdakwa mengidap penyakit jantung kronis.
Sebelumnya kedua terdakwa telah ditetapkan tersangka atas korupsi pengadaan Jasa Cleaning Service (CS) Fiktif alias akal akalan pada satuan kerja (Satker) RSK Dr. Sitanala Kota Tangerang, Banten Tahun Anggaran 2018 yang dilakukan oleh terdakwa Nasron Azizan yang merupakan Anggota Pokja ULP RSUP Sitanala dan terdakwa Yazerdion Yatim merupakan Penyedia Jasa.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum oleh Reza Vahlefi, SH menuntut kedua terdakwa masing masing 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan penjara, sedangkan terhadap terdakwa Yazerdion Yatim diwajibkan membayar denda Rp.50 juta, subsidair kurungan 3 (tiga) bulan kurungan dan menghukum membayar uang pengganti Rp. 655.407.050.
Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi sesuai pasal atas undang undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.
Akibat perbuatan kedua terdakwa, Negara dirugikan 4 miliar, khusunya Kementerian Kesehatan.
Dimana pada saat pembacaan tuntutan atas nama terdakwa Yazerdion Yatim dilaksanakan secara offline dan dihadiri oleh penasihat hukumnya.
Sedangkan terhadap perkara atas terdakwa Nasron Azizan dilaksanakan sidang daring dan penasihat hukum terdakwa hadir dlm persidangan. (jes/nan)