JAKSA TOLAK NOTA PEMBELAAN TERDAKWA CHARLIE CANDRA
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Sidang kasus Charlie Candra kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang, selasa 17/6/25 dengan agenda eksepsi/tanggapan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Jaksa mengatakan dalam tanggapannya, supaya Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini tetap melanjutkan pemeriksaan.
Menurut Jaksa dakwaan terhadap terdakwa Charlie Candra sudah memenuhi syarat Formil dan Materil.
Martin Josen Saputra JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa/Kabupaten Tangerang, sebelumnya medakwa Charlie Candra melanggar Pasal 263 jo pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat berharga.
Terdakwa diduga memalsukan Surat Tanah Seluas 87.100 M2 (meter persegi) yang terletak didesa Lemo, Kecamatan Teluk Naga.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim yang mempinpin persidangan H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H, MH, Jaksa Martin tetap pada dakwaannya sesuai dengan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana). Maka keseluruhan keberatan Penasihat Hukum terdakwa Charlie Candra dengan tegas Jaksa menolak.
Atas kesimpulan eksepsi/tanggapan Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini supaya pemeriksaan terhadap terdakwa Charlie Candra dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Ketua Majelis Hakim H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, S.H, MH, menunda sidang pekan depan Selasa 24/6/25 dengan agenda putusan sela. (Jes).