Ini Proses Sertifikat Tanah dI Kantor ATR/ BPN Kabupaten Tangerang
PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang
– Untuk pembuatan sertifikat tanah harus mengikuti beberapa persyaratan di antaranya pemohon pendaftaran tanah pertama kali pengakuan/penegasan hak.
Menurut keterangan Kepala Kantor
ATR/BPN Kabupaten Tangerang H.Joko Susanto, A.Pnh, M.Si yang didampingi Kasi Ukur Enjang, SH dan Suharyanto di ruangan kerjanya menjelaskan, permohonan di Tandatangani pemohon dan dua orang saksi dan Kepala Desa atau Lurah, serta di lampirkan foto KTP dan KK Pemohon, lampirkan foto KTP dua orang saksi, untuk Saksi-Saksi yang tanda tangan di Formulir serta di lampirkan SPPT/PBB Tahun Berjalan.
“Dan yang tak kalah pentingnya adalah melampirkan asli hak berupa Akta jual Beli (AJB) atau Akta Pembagian Bersama/ Waris Berikut Asli Pendukung Alas Hak. Lampirkan pajak SSP penjual apabila terkena ketentuan bea peralihannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, lampirkan juga Pajak BPHTB ( SSB ) pembeli baik nihil atau terkena bea pembayaran yang tervalidasi di Dispenda dan lampirkan fotocopy buku C dari Desa dilegalisir Desa atau Kelurahan kalau tidak ada lampirkan Fotocopy DHKP ( Daftar Himpunan Ketetapan Pajak ) di legalisir Desa atau Kelurahan dengan di buatkan surat keterangan C. Desa. “Surat Kuasa permohonan apa bila di kuasakan ” , tegasnya Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, H. Joko Susanto, A.Pnth.M.si.(nan)