Gara – Gara Cuitan Kurang Baik, Eks Pramugari Laporkan Rekannya Ke Polres Tangerang Selatan
PELITASATUCOM, Kota Tangsel – Diduga Pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media elektronik (Instagram) Pipit Harlina (33) memenuhi panggilan Reskim Polres Tangerang Selatan terhadap Laporan Polisi yang di buat pada tanggal 16 Juni 2022 dengan Nomor LP/B/2976/VI/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA, Senin (11/07/2022).
Melalui Kuasa Hukumnya WS & Partners melaporkan akun Instagram _baiqrisma yang diduga pemilik akun berinisial BRS dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo pasal 29 UU ITE dimana terlapor adalah sesama mantan Pramugari maskapai Airline Timur Tengah.
“Kami dari tim Kuasa Hukum yang tergabung di dalam Kantor Hukum WS& Partners, yang di antaranya saya Wahyudi Sanjaya S.H., Nimerodi Gulo S.H., Rekki Andrean S.H., Joseph Sutanto,SH akan mengawal kasus ini agar di proses sebagaimana peraturan perundang-undangan,” kata Wahyudi Sanjaya pria yang biasa disapa Yudi
Lanjutnya terhadap pemanggilan tersebut korban mengaku telah dicemarkan nama baiknya dengan tuduhan-tuduhan dan kata-kata kasar yang keji.
“Mengaturnya dan kami berharap pihak Kepolisian Polres Tangsel dapat bekerja maksimal demi terciptanya keadilan bagi klien kami, oleh karena postingan postingan yang di lakukan oleh akun Instagram _baiqrisma yang kami duga keras pemilik nya adalah berinisial BRS sudah sangat merugikan klien kami,” ujarnya.
Korban juga diduga mendapat kan ancaman-ancaman dan penculikan anak pelapor, hal tersebut membuat ketakutan secara pisikologis bagi pelapor. Meskipun pihaknya telah mengirimkan somasi atau teguran terhadap terlapor untuk tidak lagi memposting posting di story miliknya, tetapi tidak diindahkan olehnya. Tidak hanya itu pelapor juga mendapat kerugian material 4 Milyar lebih akibat dari postingan-postingan yang menyudutkan korban hingga diputusnya kerjasama kontrak.
“Kerugian materil yang di derita klien kami berupa pemutusan hubungan kerja sama dengan pihak perusahaan senilai 4 milyar rupiah dimana akun Instagram _baiqrisma dengan sengaja memposting reels Vidio dari Instagram perusahaan dan men chat secara pribadi kepada owner perusahaan tersebut,” ungkap Yudi.
Karena wilayah hukum tempat kejadian di Tangerang Selatan maka adanya pelimpahan berkas dari Polda Metro jaya ke Polres Tangerang Selatan
“Hal ini lah yang membuat semakin tertekan nya klien kami, kami pastinya sekali lagi berharap pihak Polres Tangerang Selatan dapat bekerja secara maksimal dan proses penyelidikan penyidikan ini menjadi terang benderang hingga akhirnya klien kami bisa mendapat keadilan akibat dari ke dzoliman seseorang yang tidak bertanggung jawab dan kami akan pastikan akan memgawal kasus ini sampai pada tahap persidangan dengan harapan pelaku dapat di hukum sebagaimana ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45B UU ITE,” ucapnya.
Lanjut Yudi, Akun Instagram _baiqrisma juga memposting identitas pribadi klien kami berupa KTP tanpa persetujuan dari klien kami, tidak hanya itu klien kami juga mendapatkan tekanan tekanan dari DM Instagram yang klien kami tidak kenal, Pungkasnya.
Hingga sampai saat ini, Terlapor masih men chat DM Instagram kepada pelapor yang isinya masih berupa teror hingga ancaman ancaman dan sampai berita ini ditayangkan belum ada kutipan resmi dari pihak Polres Metro Tangerang Selatan. (Red/KJK)