Dandramil 12/Kresek: Jangan Teledor, Masker Wajib Dipakai Dimasa Pandemi
PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang – Dimasa PPKM Level 4, untuk meningkatkan kedisiplinan warga masyarakat, Koramil 07/Kresek, Kodim 0510/Trs, tidak henti – hentinya melaksanakan operasi yustisi. Kegiatan ini dilaksanakan setiap hari dengan lokasi sasaran berpindah tempat.
Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus selalu perintahkan anggotanya untuk terus melaksanakan operasi yustusi PPKM Level 4 demi menekan tingkat penyebaran covid-19 di wilayahnya.
Sasaran operasi dilaksanakan masih di wilayah Koramil 07/Kresek, yaitu di Pasar Kresek dan Jl Raya Syech Nawawi Kecamatan Kresek dengan melibatkan anggota Koramil 07/Kresek bersama anggota Polsek Kresek, anggota Opsus dari Papua dan satpol PP, Minggu (29/08/2021).
Disampaikan Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 07/Kresek Kapten Inf M Ridwan Idrus bahwa sudah menjadi tugas TNI-Polri dan pemerintah melaksanakan penegakan PPKM Level 4 guna meningkatkan kesadaran warga masyarakat, pentingnya disiplin protokol kesehatan.
” Meskipun hari libur, kita terus jalankan tugas dalam rangka penegakan PPKM dengan selalu mengingatkan dan menghimbau warga disiplin protokol kesehatan. “ujar Danramil.
Pandemi Covid-19, kata Danramil, tidak mengenal hari libur. Siapa yang lengah menjalankan protokol kesehatan, virus akan mudah memasuki tubuh seseorang atau bisa terpapar Covid-19.
” Operasi Yustisi PPKM Mikro Level 4, untuk pencegahan penularan Covid -19 dengan menyampaikan himbauan kepada masyarakat luas tanpa terkecuali.
Danramil menjelaskan, ini berlaku untuk semua orang, baik pengguna jalan, pedagang dan warga masyarakat lainnya, termasuk para petugas wajib disiplin protokol kesehatan.
” Tadi, petugas membubarkan warga yang sedang nongkrong dan tidak memakai masker. Sebelum diberikan masker, petugas memberikan imbauan agar mentaati tentang 5M dengan Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjauhi/menghindari kerumunan.” ujar Danramil.
” Untuk tidak mengulangi kesalahannya, para pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dan janjintidak mengulangi keteledorannya kedepan, “Pungkas Danramil. (Sar/Red/PS)