Begini Cara Daftar Dan Syarat Badan ADHOC Pemilu 2024, Yang Dibentuk KPU Kota Tangerang
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang mulai membentuk Badan Adhoc Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Pendaftaran Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ini dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Senin (16/11/2024).
Pendaftaran sebagai PPK ini akan segera dibuka. Namun, sebelum mendaftarnya, tentu harus mengatahui caranya terlebih dahulu. Berikut panduan mendaftar PPK pada Pemilu Tahun 2024 di https://siakba.kpu.go.id/:
Adapun cara mendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 di laman Siakba, dikutip dari kpu.go.id sebagai berikut.
Cara mendaftar PPK pada Pemilu 2024 di Aplikasi Siakba :
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;
7. Cek kelengkapan dokumen,
– Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap, maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
– Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
8. Cek hasil verifikasi administrasi.
– Pelamar dapat mengecek hasil verifikasi administrasi keabsahan berkas.
– Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi;
Di sini pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan : apabila lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email.
– Apabila tidak lengkap, pelamar akan menerima pemberitahuan melalui email untuk melengkapi berkas sampai dengan batas waktu pendaftaran berakhir;
9. Cek hasil tes tertulis
10. Cek hasil wawancara
11. Cek hasi seleksi.
Jika telah menyelesaikan pendaftaran, silahkan menunggu hasilnya. Pemberitahuan akan dikirim melalui email calon peserta. Jika tidak mendapatkan pemberitahuan, bisa menghubungi KPU Kota Tangerang.
Ketua KPU Kotq Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan bahwa SIAKBA merupakan aplikasi yang akan digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seleksi Badan Adhoc, serta untuk membantu dalam proses pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Ad hoc
“Secara umum penggunaan aplikasi SIAKBA tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum dan diatur dalam PKPU 8 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024,” jelasnya dalam Sosialisasi Tahapan Pemilu, pembentukan badan Adhoc sekaligus penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhock (SIAKBA).
Adapun Syarat untuk menjadi anggota PPK yang tertuang dalam PKPU meliputi:
Syarat untuk mendaftar PPK pada Pemilu 2024
1. Mengisi lengkap biodata anda.
2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
3. Mengunggah scan KTP
4. Mengunggah scan pas foto 4×6
5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)
6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)
7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)
8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)
Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.
Selanjutnya akan dilakukan seleksi berkas dan hasilnya diumumkan sesuai jadwal tahapan.
Qori Ayatullah Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi SosdiklihParmas dan SDM KPU Kota Tangerang mengajak seluruh masyarakat kota tangerang ikut terlibat dalam penyelenggaran PPK yg sudah di buka dan apabila ada yang belum mengerti cara mendaftar silahkan datang ke gedung KPU Kota Tangerang untuk lebih jelasnya.
“Peserta seleksi Badan Adhoc dapat mendaftarkan diri anda di aplikasi SIAKBA untuk memudahkan dalam pengolahan data, sehingga ada data orang-orang yang terlibat dalam setiap Pemilu. Ini juga sebagai pendidikan literasi teknologi masyarakat Indonesia. KPU juga akan buka layanan Helpdesk di kantor KPU Kota Tangerang, untuk memudahkan proses pendaftaran badan Adhoc,” jelasnya. (HUMAS/KJK)