NewsPeristiwaTangerang Raya

Bangunan Di Perumahan Harus Sesuai Site Plan Awal

PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang – Pembangunan hunian di perumahan di Kabupaten Tangerang telah di atur sesuai dengan site plan sesuai dengan pengajuan pengembang sudah di tentukan site plan nya yang sudah tercatat di Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang telah menjadi aturan.

Menurut salah satu staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, Kamis (26/08/2021) mengatakan, pada umumnya di Perumahan di Kuta Bumi atau Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis untuk di dalam perumahan site plan nya, pembangunannya tidak lebih dari 2 tingkat (dua lantai)

“Ya di Perumahan pada umumnya hanya boleh di bangun dua lantai, itu sdah menjadi standar site plan, jika ada bangunan yang lebih dari dua lantai apalagi 3 sampai 4 tingkat itu sudah melanggar site plan perumahan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada bangunan rumah yang melebihi seperti itu pihak Dinas Tata Ruang tentunya bersama Satpol PP akan mendatangi bangunan tersebut dan akan menyetop pembangunannya.

Sementara, di Wilayah Perumahan Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis tepatnya di RW 08 tampak proyek bangunan yang tinggi menjulang di tengah-tengah pemukiman. Hal tersebut mengundang perhatian masyarakat.

Terpisah Kabid Pengak Perda (Kagda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono menjelaskan, sampai saat ini belum ada informasi baik dari pihak Trantrib Kecamatan Pasar Kemis, maupun dari pihak Dinas Tata Ruang bahwa ada pembangunan di Perumahan yang melanggar site Plan yang telah di tentukan.

“Kami dari Satpol PP saat ini masih konsen terhadap PPKM untuk memantau Prokes di Mall-Mall yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Laporan atau pengaduan dari warga masyarakat baik melalui LSM, Media, dan Intansi kami tampung, mengingat personil dari Satpol PP sendiri terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, kajian pembangunan tersebut adanya di Dinas Tata Ruang, jika itu melanggar tentunya sebagai penegak Perda dalam hal ini Satpol PP akan melakukan penegakan Ketertiban Umum.(SAR/Red/PS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *