Antar DaerahKriminalPeristiwa

Proses Hukum Dipertanyakan: Guru SD Dipenjara Usai Tegur Anak Polisi!

PELITASATUCOM, Sulawesi Tenggara — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang aparat mencuat usai seorang Guru SDN 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, dipenjara usai menegur anak seorang anggota kepolisian.

Berdasarkan kronologi yang diperoleh dari pihak sekolah. Berawal dari luka gores di bagian paha dan diadukan oleh siswa ke orang tua nya, padahal gurunya hanya menegur tanpa tindakan fisik.

Dengan itikat baik kepada orang tua sang murid, pihak sekolah pun bersama guru menyampaikan permintaan maafnya, alangkah anehnya permintaan maaf ini dianggap sebagai pengakuan kesalahan oleh orang tua murid yang merupakan anggota kepolisian.

“Permintaan maaf diterima ternyata itu jebakan. Karena orang tua siswa seorang polisi, permintaan maaf guru dianggap mengakui kesalahan,” ungkap pihak sekolah.

“Ternyata diam-diam masalah ini diproses, sampai akhirnya guru dapat panggilan di Polda (Polres Konawe Selatan). Sampai sana, katanya mau dimintai keterangan ternyata langsung ditahan, suaminya disuruh pulang,” tambah pihak sekolah.

Supriyani yang merupakan guru honorer punya seorang balita, sudah beberapa malam ditahan di Polres Konawe Selatan.

Dikatakan juga, waktu meminta maaf ke rumah siswa, pihak orang tua meminta uang sebesar 50juta dan meminta pihak sekolah mengeluarkan Supriyani dari sekolah, tetapi ditolak pihak sekolah.

“Siswa tersebut memang nakal, lalu dijewer dengan batas wajar, guru yang bersangkutan sudah meminta maaf kepada orang tua siswa yang dikira persoalan sudah selesai, akan tetapi ada panggilan dan guru langsung ditahan karena berkas perkara yang tiba-tiba sudah lengkap.” Tegas pihak sekolah.

“Masyarakat kini menunggu kejelasan terkait penyelesaian kasus ini. Kasus ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah dan penegak hukum akan pentingnya keadilan yang merata, tanpa memandang latar belakang atau jabatan pihak yang terlibat.” Ucap Nelson Nalle, Ketua LBH Peradi Perjuangan menanggapi kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *