Bawaslu Kota Tangerang Dituding Minim Libatkan Media Sebagai Fungsi Pengawasan
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang dinilai minim melibatkan insan media.Terutama soal pengawasan pada perhelatan Pilkada Serentak 2024. Demikian dikatakan Ketua Forum Wartawan Tangerang (Forwat), Andi Lala.
Menurut Lala sapaan akrab Andi Lala, sampai saat ini keterlibatan media dalam menginformasikan kinerja Bawaslu sebagai pengawas dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Tangerang sangat minim.
Dikatakan Lala, bahwa pengawasan Pilkada 2024 merupakan ranah dari Bawaslu, namun masyarakat juga dituntut untuk ikut mengawasi jalannya tahapan Pilkada agar berjalan lancar tak terkecuali juga media massa.
“Peran media itu penting dalam Pilkada. Ya, jelas pada Pasal 3 UU No.40 tahun 1999 Tentang Pers, selain mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan juga kontrol sosial sebagai pengawasan, termasuk dalam momen Pilkada saat ini,” ujar Lala.
Masih kata Lala, media massa ini fungsinya juga sebagai penghubung masyarakat dengan penyelengara Pilkada dan apa yang disampaikan media massa ke masyarakat itu sangat penting karena informasi yang disajikan kepada pembaca harus sejuk, damai dan sesuai dengan etika jurnalistik.Berbeda dengan produkn media sosial yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Artinya, selain memberi informasi, pers berperan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada juga kinerja penyelenggara Pilkada. Bagimana kita tahu apa yang sudah dilakukan Bawaslu? apalagi kurang menjalin komunkasi dengan media,” ujarnya.
Untuk itu Lala berharap kepada Bawaslu Kota Tangerang agar bisa menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan awak media juga organisasi media di Kota Tangerang.
“Ya, sejak dilantik komsioner Bawaslu minim melibatkan organisasi media. Padahal kinerja mereka juga perlu dilhat oleh publik bukan sekedar menggugurkan kewajiban saja. Tapi harus berintegritas,” pungkas Lala yang menahkodai Forwat sejak 2013.