Diduga Gratifikasi, Oknum Satpol PP Kota Tangerang “Ada Main”
Kota Tangerang – Diduga ada keterlibatan oknum petugas Satpol PP Kota Tangerang dalam pembangunan
rumah Kontrakan di Jalan Perum Bandara Mas II, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Pasalnya meski belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG) pekerjaan rumah komersil itu tetap berjalan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Produk Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A V Cabral mengatakan atas laporan tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada pemilik Kontrakan untuk diminta klarifikasi.
“Kami sudah panggil pemilik dan membuat surat pernyataan agar mengurus adminstrasi PBG,” ujarnya singkat Selasa (10/9/2024).
Sementara terkait sanksi penyegelan dan penyetopan pekerjaan bangunan kontrakan itu, Jose belum memberikan jawaban.
Pantauan di lokasi, tampak para pekerja sedang mengerjakan struktur bangunan kontrakan. Di lokasi itu juga tidak terlihat plang izin PBG. Ironisnya
meski mengetahui petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni Satpol PP Kota Tangerang terlihat cuek, bahkan diduga “Ada Main.
Mandulnya penegakan Perda oleh Satpol PP terhadap pelanggar seperti banyaknya bangunan tanpa izin terindikasi adanya dugaan gratifikasi .
Menurut salah satu sumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa, prilaku oknum Satpol PP macam itu sudah biasa terjadi.Mereka (oknum.red) memanfaatkan pelanggar Perda untuk koordinasi.
“Oknum Satpol PP begitu mah uda biasa koordinasi bang.Ya ujung ujungnya gratifikasi, terima uang.Makanya kalau pelanggar Perda macam itu mah ga akan ditindak,” ujarnya.
Atas prilaku itu, kata sumber oknum Satpol PP yang terlibat pada praktik praktik pungli dan gratifikasi bisa dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dapam pasal itu disebutkan penerima gratifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
Gratifikasi yang dapat dipidana adalah gratifikasi yang memenuhi unsur-unsur. Gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, Gratifikasi berhubungan dengan jabatannya, gratifikasi berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Selain itu kata sumber, terkait maraknya pekerjaan pembangunan yang didahulukan tanpa PBG, menjadi contoh buruk bagi penegakan Perda di Kota Tangerang.
Padahal tugas dan fungsi Satpol PP itu telah diamahkan untuk bekerja sesuai Perda. Pembangunan kontrakan di kawasan Neglasari itu menjadi sampling kasus mandulnya penegakan Perda di Kota Tangerang karena adanya dugaan gratifikasi.
Diketahui pemilik bangunan itu melanggar
Perda nomor 3 tahun 2012 Tentang Bangunan Gedung dan Perda nomor 11 tahun 2021 Tentang Retribusi Perijinan Tertentu. (qor/lla)