Diduga Oknum Penyidik Polsek Kalideres Maen Mata Dengan TSK Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
PELITASATUCOM, Jakarta – Pasca di laporkan ke Kabid Propam Polda Metro Jaya oleh Pelapor yang anaknya menjadi korban pencabulan pada 2 Pebruari 2024, Oknum Penyidik Polsek Kalideres meminta dengan maksa kepada Pelapor untuk mencabut DUMAS yang dilayangkan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Cilakanya agar Pelapor mau mencabut DUMAS Propamnya, Oknum Penyidik Polsek Kalideres mengirimkan bukti bahwa perkara tersebut sudah dinyatakan P-21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Namun Ironisnya sampai dengan berita ini ditayangkan ternyata Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak berani menangkap dan menahan TSK untuk diserahkan kepada Jaksa.
Sejak awal aroma bau busuk atas penanganan perkara pencabulan anak dibawah umur tersebut sudah tercium oleh Pelapor. Dimana sejak terlapor ditetapkan sebagai TSK pada bulan Agustus 2023, Oknum Penyidik tidak berani melakukan Penahanan terhadap TSK, padahal TSK tidak koperatif dan mangkir pada panggilan pemeriksaan pertama sejak pasca ditetapkan sebagai TSK.
Yang lebih janggalnya Pelapor juga tidak pernah diberikan SPDP oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yg pertama dihentikan secara sepihak oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres dengan mengambil paksa Surat Tanda Bukti Laporan Polisi yang dipegang Pelapor.
Menurut Penasehat Hukum Pelapor, tindakan Oknum Penyidik Polsek Kalideres tersebut Jelas dan Nyata sudah melanggar Kode Etik Polri ditambah Oknum Penyidik Polsek Kalideres sengaja menyembunyikan SPDP karena tidak pernah diberikan kepada Pelapor, padahal SPDP wajib diberikan Penyidik kepada pihak Pelapor.
Sebelumnya diberitakan tindakan Pencabulan Anak Dibawah Umur di alami Bunga nama samaran (14), namun karena keluarga Bunga orang miskin maka rasa Keadilan yang diimpikan Bunga tak kunjung datang. Sebaliknya TSK yang memiliki uang diberikan fasilitas khusus oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres, padahal perbuatan TSK merupakan Tindak Kriminal Luar Biasa yang mendapat perhatian khusus dari Pemerintah.
Bunga berharap Kapolri menindak Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang Diduga Maen Mata dengan TSK yang memiliki banyak uang. Cilakanya sampai dengan saat ini Oknum Penyidik Polsek Kalideres tidak juga menangkap dan menahan TSK yang berkasnya sejak tanggal 01 Maret 2024 oleh Jaksa sudah dinyatakan lengkap (P-21). Padahal kewajiban untuk menyerahkan TSK dan Barang Bukti ada pada Penyidik. Bunga berharap Kapolri menindak tegas Oknum Penyidik yang menangani perkara pencabulan tersebut karena Diduga ada keberpihakan kepada TSK yang banyak uang.
Naas sekali nasib yang dialami oleh Bunga yang sejak kecil sudah ditinggal mati oleh ibunya karena sakit keras. Bunga yang saat ini berstatus pelajar di salah satu Sekolah Dasar (SD), telah menjadi korban kebiadaban nafsu bejat seorang lelaki inisial R (66) tetangganya sendiri
Saat ditemui di rumahnya pada Minggu (25/2/24), Bunga di dampingi oleh keluarga dan Penasehat Hukumnya. Kejadian Pencabulan yang dialami Bunga terjadi pada 5 Februari 2023 di daerah Mauk Kabupaten Tangerang.
“Saya awalnya diajak jalan-jalan sama TSK ke daerah Mauk Tangerang bersama cucu perempuannya K yang merupakan temen sekolah saya. Saat itu TSK bilangnya hanya 3 hari, tapi setelah disana di rumah istrinya malah bukan 3 hari tapi Bunga di sekap oleh TSK selama hampir 3 Minggu. Saya 2 kali diperkosa oleh TSK yang berinisial R”, ungkap Bunga sambil menangis dan meratap sedih.
Sulton orang tua Bunga menjelaskan, bahwa kekhawatiran dirinya terhadap nasib Bunga anaknya. dimana Bunga tidak ada pulang saat kejadian 5 Februari 2023. Pada tanggal 16 Februari 2023, tepatnya malam hari Sulton mencoba menemui TSK R.
“Saya mendapatkan informasi anak saya diajak pergi oleh TSK bersama cucunya. Informasi itu didapat Sulton terkait keberadaan anaknya Bunga dari mantunya TSK R. Selanjutnya saya menemui dan menanyakan langsung kepada TSK R, namun TSK R tidak mengaku. Saat itu TSK R bersumpah tidak tau dan membawa anak saya”, jelas Sulton kepada Wartawan.
Berhari-hari Sulton mencari dan menanyakan keberadaan anaknya Bunga kepada TSK R, namun sia-sia, karena TSK R tidak mengaku. Sehingga Sulton melaporkan kehilangan anaknya di Polsek Kalideres, namun sialnya Surat Bukti Laporan tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Ya saya karena sudah khawatir dan cemas diambang bingung, maka saya melaporkan hal ini ke Polsek Kalideres, dan waktu itu buka LP dan menerima surat Laporan Polisi, namun setelah anaknya Bunga ditemukan Surat Bukti Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik yang menangani perkaranya.
Masih kata Sulton, setelah pas tiga minggu Kira-kira jam 2 dini hari anak saya pulang, ada yang nganterin membantu nolongin, dan singkat beberapa hari anak saya menceritakan semuanya terkait yang dialaminya. Sulton merasa kecewa dengan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memperlakukan istimewa TSK, padahal Pelaku telah berbuat keji dan jahatnya terhadap anaknya Bunga dan memperkosa anaknya sampai 2 kali.
“Saya berharap agar Kapolda Metro Jaya mencopot Kapolsek Kalideres yang diduga melindungi anak buahnya yang memberikan perlakuan istimewa terhadap TSK R. Sulton berharap TSK R segera diitangkap dan ditahan karena perbuatanya bisa saja terjadi kepada korban yang lainnya. Sulton berharap Kapolda Metro Jaya mengambil alih kasus ini,, agar TSK R dapat segera ditangkap dan ditahan untuk diserahkan kepada Jaksa”, Tutup Sulton. di tambahkan oleh Nenek Bunga yang merawat dan membesarkan Bunga, “walaupun kami orang kecil tapi kami juga tidak mau dihina dan direndahkan, apalagi masa depan cucu saya Bunga masih panjang. Sekarang kondisi kejiwaan Bunga cucu saya sangat memprihatinkan. TSK R pernah memberikan keluarganya uang tutup mulut sebesar 10 juta, tapi kami tolak. Pokoknya saya meminta kepada yang Polisi agar TSK R segera ditangkap dan ditahan agar tidak ada lagi korban lain seperti Bunga cucunya”, ratapnya Nelangsa Nenek Bunga sambil mengusap air mata.
di jelaskan Iwan Fernando, SH., Penasehat Hukum Sulton, dimana sebelumnya Sulton ayah korban pada bulan Februari 2023, telah membuat Laporan Polisi di Polsek Kalideres dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : B/125/II/2023/SPKT/SEK KADER/RES JB/PMJ, namun Surat Laporan Polisi tersebut diambil paksa oleh Oknum Penyidik Polsek Kalideres
Setelah Penasehat Hukum Sulton melakukan Protes Keras, kemudian Penyidik meminta Sulton membuat Laporan Baru pada tanggal 01 Mei 2023. Sulton orang tua Bunga disuruh dan diminta oleh Penyidik yang bernama Hermanto untuk membuat Laporan Polisi Baru Dengan Nomor : STPL/63/B/V/2023/SPKT/Polsek Kalideres/Polres Metro Jak Bar/PMJ.
Pasca status Terlapor R ditingkatkan menjadi TSK, Pelapor tidak pernah diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), padahal berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 130/PUU-XIII/2015 Penyidik WAJIB menyampaikan SPDP tersebut kepada Pelapor.
Dengan tidak di tahan nya TSK dugaan Asusila tersebut, keluarga korban menganggap bahwa rasa keadilan Bunga telah dicederai oleh perlakuan Oknum Penyidik Polsek Kalideres yang memberikan perlakuan istimewa kepada TSK R.
Bahwa, perbuatan yang dilakukan Oknum Penyidik Hermanto yang mengambil paksa Surat Bukti laporan Polisi dari tangan Sulton dan tidak pernah memberikan SPDP kepada Pelapor, jelas dan nyata telah Melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk itu dan oleh karenanya Demi Hukum dan Rasa Keadilan Bunga, selaku Penasehat Hukum Iwan Fernando, S.H., Meminta Pertanggungjawaban Kapolsek Kalideres atas Ketidak Keprofesionalan Penyidik dalam menangani Laporan Sulton”, terang Iwan Fernando, Kepada Wartawan.