Rayon IV, Polrestro Tangerang Kota Amankan 8 Orang di Duga TKC
PELITASATUCOM, Kabupaten Serang – Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menanggapi keresahan masyarakat akan peredaran minuman keras dengan mengamankan para wanita diduga penjaja minuman keras TKC disingkat TuKang Cai dan para penikmatnya, sabtu (17/12/2022) dinihari
Dengan menerjunkan tim gabungan Rayon IV, terdiri dari Polsek Pakuhaji, Polsek Sepatan dan Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya melaksanakan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat (pekat) penjualan minuman keras (miras).
Sasarannya merupakan tempat hiburan rakyat dangdut HAWAII di Jalan Kalibaru Gaga, Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“Berhasil diamankan delapan orang diduga TKC berikut empat orang pelanggan penikmat miras pada penggerebekan yang kita lakukan pada Sabtu, (17/12) dini hari tadi,” ujar Zain kepada wartawan.
Selain itu, dari operasi tersebut, polisi juga mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai merek dan lima unit kendaraan bermotor.
“Petugas mengamankan 5 unit sepeda motor milik penjual dan penikmat miras berikut 45 botol miras dari beberapa merk,” katanya.
Terhadap beberapa orang yang diamankan tersebut, Lanjut Zain, pihaknya telah melakukan pendataan dan selanjutnya diberikan pembinaan untuk tidak lagi menjual miras, menurutnya banyak terjadi kasus kriminalitas diawali dengan mengkonsumsi miras.
“12 orang yang kami amankan dilakukan pendataan dan pembinaan di Mapolsek Pakuhaji, untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya,” tandas Zain.