Tim Kuasa Hukum Sucipto Minta Polisi Segera Lakukan Penangkapan Pengeroyok Sucipto
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Tim Kuasa Hukum Sucipto yang menjadi korban pengeroyokan warga Taman Jaya, meminta polisi Metro Tangerang Kota segera melakukan penangkapan pengeroyokan Sucipto, saat ini kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya, memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari korban pengeroyokan Sucipto sudah dilakukan pemanggilan.
Menurut tim kuasa hukum Sucipto yang terdiri dari Kapten Purnawirawan Budi Setiyo Utomo SH. MH. DPP Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yangg di pimpin langsung oleh Ketua Divisi Hukum Kol Purn A Sahar Harahap didampingi Wakil Ketua 2 Divisi Hukum serta Myr Purn Drs.Supriyadi SH.LLM, Selasa (25/10/2022) menjelaskan, kejadian pengeroyokan saat Sucipto yang pernah juga menjabat RW di Perumahan Taman Jaya Cipondoh Kota Tangerang, meminta penjelasan kepada salah seorang Sekuriti, yang sedang menutup akses jalan kampung ke Perumahan,
“Ia (Sucipto) nanya ke sekuriti kenapa di tutup akses jalan dari Kampung ke Perumahan, tetapi entah kenapa tiba-tiba sudah banyak orang di lokasi, dan ia dikeroyok,” jelas Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan atas peristiwa tersebut Sucipto yang juga Purnawirawan TNI berpangkat Mayor, melapor ke Polda Metro Jaya dengan no laporan STTLP/B/5161/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian dilimpahkan ke Polrestro Tangerang Kota.
Budi juga berterimakasih kepada Polres Metro Tangerang Kota yang telah melakukan penanganan kasus ini dengan sebaik baiknya dan secara profesional. “Saya berharap pihak Polrestro Tangerang Kota segera melakukan penyidikan kepada para pelaku pengeroyokan tersebut. Pelaku yang dilaporkan diduga melakukan pengeroyokan adalah NH dan Y dan kawan kawan,” ucapnya.(suma)