NewsTangerang RayaTNI POLRI

Pengadilan Negeri Tangerang, Terbitkan SK Standarisasi Pelayanan Publik

PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Dengan berkembangnya teknologi jaman sekarang, secara otomatis disemua bidang juga pasti ada perubahan. Seperti perubahan sistim pelayanan publik/masyarakat yang ada di Gedung Pengadilan Negeri Tangerang Kls 1A Khusus, yang umum disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (24/8/2022) disambangi oleh pihak Kemenpan RB untuk memberikan penilaian Pelayanan juga edukasi serta memberi arahan hal meningkatkan layanan publik kuhusnya masyarakat yang memerlukan bantuan pelayanan hukum.

Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Barita Sinaga, SH, MH mengatakan dalam tanggung jawab soal pelayanan yang standar saya sudah mengeluarkan SK Pelayanan pada Pengadilan NSK Ketua PN Tangerang Nomor W29.U4/944/OT.01.3/8/2022 tanggal 8 Agustus 2022 telah menetapkan Tingkat Standarisasi Pelayanan Publik di Pengadilan Negeri Tangerang.

“SK ini merupakan Reviu atas SK Ketua PN Tangerang Nomor W29.U4/862/OT.00/8/2020 yang harus dilakukan penyesuaian terkait dengan pelayanan perkembangan teknologi informasi dan juga pelaksanaan tugas di Pengadilan Negeri Tangerang. Bahwa Pelayanan PTSP PN Tangerang sesuai standar yang ditetapkan dalam SK Ketua PN Tangerang, semata-mata untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar KPN Barita Sinaga.

Dari survei yang dilakukan secara kontiniu dalam periode laporan per triwulan, semua baik. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) maupun survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) hasilnya cukup tinggi, meskipun masih ada yang perlu ditingkatkan lagi, khususnya terhadap 3 (tiga) nilai terendah, yang selalu dievaluasi dan ditindaklanjuti.

Barita Sinaga yang sudah empat kali menjabat Ketua Pengadilan Negeri ini, mengatakan bahwah Standar Pelayanan ini merupakan sebagai informasi layanan Peradilan yang diperuntukkan bagi pengguna layanan di PN Tangerang.

“Untuk lebih detailnya SK Standar Pelayanan Peradilan di PN Tangerang, masyarakat dapat mengakses situs resmi di www.pn-tangerang.go.id atau dapat berkunjung langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Tangerang pada saat jam kerja,” ucapnya.

Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kami buat untuk mempercepat seluruh layanan hukum bagi publik/masyarakat yang membutuhkan layanan Hukum, termasuk mempercepat, mempersingkat waktu yang hanya kurang lebih setengah jam, bagi warga yang membutuhkan administrasi hukumnya sudah bisa didapatkan tanpa menunggu waktu yang berlama lama. (Jes).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *