Sidang Perdana Indra Kesuma Alias Indra Kenz
PELITASATUCOM, Tangerang Kota, Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz Jumat 12/8/2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang Kls 1A Khusus Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 7 Kota Tangerang.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rachman Rajagukguk dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Kristanto trinoviandri, Suwardi, M. Faidul Alim Romas, Agung Susanto, dan Anggara Hendra Setya Ali (Kasipidum) serta Jaksa Tommy Detasatria yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung.
Adapun pelaksanaan sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dilakukan dengan, secara daring, dimana terdakwa Indra Kenz didalam rumah tahanan Salemba Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum hadir secara langsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang
Bahwa sejak tahun 2019 tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz selaku affiliator atau affiliate Binomo melalui Media Sosial Chanel Youtube miliknya dan selain itu selaku Direktur PT. Kursus Tranding Indonesia bergerak dalam bidang edukasi salah satunya mengajarkan Trading Binomo.
Akibat perbuatan tersangka banyak korban yang mendaftar Binomo melalui Link Reffereral miliknya maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten video Binomo yang diuploadnya di Chanel Youtube.
Binomo beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Satuan Petugas Waspada Investasi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melarang kegiatan Binary Options yang digunakan oleh Binomo sehingga merugikan masyarakat kurang lebih sebesar Rp. 100.677.637.894, (seratus miliar enam ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh empat rupiah).
Tim dari Kejaksaan AgungKristanto trinoviandri, Suwardi, M. Faidul Alim Romas, Agung Susanto, dan Anggara Hendra Setya Ali (Kasipidum) yang didampingi Jaksa Tommy Detasatria dari Kejari KotaTangerang Selatan mendakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan dakwaan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010.
Sidang dilanjutkan selasa 16/8/22 dengan agenda tanggapan oleh JPU terhadap Eksepsi Penasihat hukum Indra Kenz. (Jes)