Koramil 01/Tln Operasi Yustisi Woro-Woro Dan Bagikan Masker
PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang – Mewaspadai penyebaran virus Covid di massa pandemi Covid 19, anggota Koramil 01 Teluknaga melakukan operasi yustisi PPKM level 1 dengan Woro-Woro menggunakan toa untuk mengimbau kepada pengguna jalan dan penjual serta pembeli di pasar tetap melakukan Protokol Kesehatan.
Operasi yustisi para personil membagikan masker kepada warga pasar yang tidak memakai masker, hal tersebut dalam rangka penerapan PPKM level 1 dan menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Koramil 01/Teluknaga. Dengan sasaran Pasar tradisional Desa Pangkalan dan Jalan Raya Kampung Melayu
Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang.
Operasi yustisi gabungan dalam rangka PPKM Level 1 di tahun 2022, ini merupakan cara jitu untuk memutus penyebaran virus Corona. Untuk itu Koramil 01 Teluknaga, Kodim 0510/Trs terus menggalakan penerapan PPKM level 1 dan Prokes di tempat-tempat terjadinya kerumunan.
Untuk sasaran sosialisasi PPKM level 1 dan Protokol kesehatan di wilayah Koramil 01 Teluknaga salah satunya adalah di tempat umum seperti jalan raya Kampung Melayu.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 01 Teluknaga Kapten CPM Djalaluddin Putra mengatakan, dalam kegiatan operasi PPKM level 1 dalam penerapan Prokes personil Koramil 01 Tln menurunkan 2 personil yang di pimpin oleh Pelda Abdul Mukti.
“Operasi PPKM Level 1 di Wilayah Koramil 01/Tln memberikan tindakan tegas bagi warga yang di ketahui melanggar prokes berupa pus up. “Kami dari satuan Koramil 01/Tln terus melakukan sosialisasi tentang penyebaran virus Covid 19, kendati saat ini sudah melandai masuk PPKM level 1, tapi kita tetap harus waspada,” kata Danramil.
Danramil juga mengajak kepada warga masyarakat pentingnya gerakan 5 M Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas tetap di rumah saja.
“Selain mengingatkan kepada para pengguna jalan dan warga masyarakat personil gabungan Koramil 01 Teluknaga, memberikan sosialisasi kepada pedagang kegiatan malam harus tutup pukul 21.00 WIB,” kata Danramil.(sumber kodim 0510/Trs).