Kuasa Hukum Kurniawaty Minta Penyidik Menunda Pemeriksaan Terhadap Kliennya
PELITASATUCOM, Kota Tangerang,
Citra Kepolisian Republik Indonesia belakangan ini, diakui grafiknya kian hari kian membaik. Seiring dengan statement Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang pernah didengungkan “Kalau ekor tak bisa dibina, kepalanya aja yang dipotong”.
Statement Kapolri ini dialamatkan ke jajaran pimpinan di tingkat rendah hingga paling atas yakni, Polsek, Polres dan Polda.
Kapolda Metro Jaya mengapresiasi himbauan itu, terusik lalu mengambil sikap. Belum lama ini Ia berang terhadap oknum di jajarannya petugas SPK Polsek Pulogadung Polres Jakarta Timur yang mencoreng citra baik POLRI, lantaran tidak mengayomi dan tidak profesional melayani masyarakat.
“Janganlah suatu permasalahan setelah viral dimedia sosial lalu ditindak,” ujar Christine kuasa hukum Kurniawaty menyindir pernyataan Kapolda sekaligus mohon atensi.
Chiristine sangat kecewa kliennya dijadikan tersangka oleh pihak Penyidik, pada hal kliennya secara sah pemikik atas tanah seluas 12.000 M² yang terletak di Kampung Sukamanah Rt/Rw.001/003 Desa Tanjung Pasir, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Adapun bukti bukti kepemilikan klien saya Sertifikat Hak Milik (SHM) No.221/Tanjung Pasir dan SHM No.222 serta Akta Jual Beli (AJB) No.481 tertanggal 14 Oktober 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Martianis ujar Chiristine.
Sementara pihak lain yang menguasai lahan dimaksud hanya memegang Akte Jual Beli (AJB) 862 yang diterbitkan Notaris pada 2013. Artinya. Usia AJB lebih muda dibanding SHM.
Tidak cuma dikuasai dengan cara memagar keliling menggunakan panel permanen. Di atas tanah dipasang plang pengumuman yang mengatasnamakan pemilik lain
“Klien saya juga pada 3 Agustus 2021 lalu, ditetapkan sebagai ‘Tersangka’ atas laporan dari Metty Rachmawati. Dituduh melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama dan atau turut serta sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 Kuhp dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Chiristine yang bergelar doktor ilmu hukum beserta kawan kawan sebagai Kuasa hukum tersangka, akhirnya membuat laporan ke bagian Propam Polda Metro Jaya pada hari jumat 17 Desember 2021 laporan yang dimaksud adalah agar oknum penyidik unit harda yang mengabaikan prosedur pemeriksaan sesuai SOP dan diduga melanggar HAM segera diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
“Terhadap klien kami ada pelanggaran HAM menyangkut pelayanan penyidik terhadap Kurniawaty, ada Hak Azasi Kemanusiaan yang dilanggar, dengan dilakukannya pemeriksaan rabu 15/12/21 pada pagi dini hari, kondisi fisiknya tidak fit, karena tekanan dan stres sehingga lemah dan muntah muntah ungkap,” Chiristine.
Ia menambahkan, melihat kondisi yang tak memungkinkan untuk dilanjutkan pemeriksaan terhadap Kurniawaty. “Kami selaku Kuasa hukum memohon kepada Penyidik Unit HARDA Polres Metro Kota Tangerang, supaya menunda sementara pemeriksaan terhadap klien kami,” ucapnya.
Akhirnya Kurniawaty semakin lemas dan dilarikan ke RS EMC Jl. Hasyim Ashari Cipondoh, Kota Tangerang, petugaspun melakukan penjagaan terhadap tersangka bak seorang residifis pelaku kriminal kakap.
Tersangka yang sudah usia ujur berada di ruang inap, anehnya petugas Kepolisian, Polisi laki laki (Polki) sekamar bersama pasien tersangka Kurniawaty.
Akibat ulah petugas, klien kami telah menderita kerugian secara fisik, phsikis dan materi dan juga menguras tenaga tutup Chiristine. (jes/nan).