NewsPeristiwaTangerang RayaUncategorized

Ratusan Karyawan Keramik Essenza Unras Tuntut Pesangon

PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Ratusan karyawan Keramik merek Essenza yang di PHK sejak tahun 2016 gelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan pabrik tempat bekerja, di Kawasan lndustri Palm Manis, Jalan Dumpit, Kelurahan Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (02/11/2021).

Ia melakukan aksi unjuk rasa, karena Direksi PT. Internusa Keramik Alamasari dan PT. Inti keramik Alamasari Industri, Tbk., 0gah membayar biaya kompensasi secara tunai uang pesangon, sesuai perintah Amar Putusan Gugatan Perkara No. 166/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg.

Sebagaimana diketahui. Pada 20 Juli 2021 lalu, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN. Serang yang diketuai DR. Erwantoni, SH.MH., telah mengakhiri persidangan dan putusan tersebut sudah dinyatakan mempunyai kekuatan hukum tetap atau istilah hukumnya disebut inkracht.

“Dalam isi amar putusan hakim. Bahwa PT. Internusa Keramik Alamasari dan PT Inti keramik Alamasari Industri, Tbk., dinyatakan secara syah telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 115 orang karyawan.
Atas PHK itu, perusahaan dihukum untuk membayar biaya kompensasi pesangon dan hak-hak lainnya sebesar Rp 8 miliar lebih. Pengadilan memerintahkan perusahaan, supaya segera membayar karyawan sekaligus secara tunai,” ujar Renop Siregar Kuasa Hukum para Karyawan.

Menurut Ranop Siregar, Kuasa Hukum para karyawan. Pihaknya melakukan aksi unjuk rasa tersebut, cukup beralasan. Lantaran perusahaan besar yang sudah Go Publik ini tidak menjalankan perintah pengadilan yakni, ‘wajib dan seketika supaya segera membayar biaya kompensasi pesangon dan hak-hak lainnya kepada karyawan secara tunai.

“Kasihan, nasib keluarga karyawan. Sejak di PHK pada 2016, mereka masih banyak yang menganggur. Belum lagi dampak Pandemi yang terus mencekam. Sehingga tak dipungkiri, perekonomian semakin hari kian terpuruk dan utang bertumpuk di mana-mana,” ucapnya.

Padahal bila mengacu pada jurnal laporan keuangan PT. Internusa Keramik Alamasari dan PT. Intikeramik Alamasari Industri, Tbk lanjut Siregar, yang dipublikasikan ke pialang saham, Bursa Efek-Bapepam, Bahwa laba atau keuntungan yang diperoleh perusahaan produksi keramik merek Essenza yang tergabung dalam asosiasi KAI dan INKA ini. Pada tahun 2020, memperoleh keuntungan hingga Rp 92 miliar lebih.

Sementara, Kordinator aksi Agus menegaskan, aksi unjuk rasa ini dilakukan adalah untuk menggugah nurani perusahaan terhadap kaum lemah, karyawan yang sudah lama mengabdi, Jika aksi unjuk rasa ini tak digubris oleh perusahaan. Maka para karyawan akan melanjutkan aksi unjuk rasa ke kantor pusat perusahaan di gedung Bidakara Pancoran, Jakarta.

“Aksi Unjuk rasa tidak hanya di pabrik. Kami juga akan menjadwalkan aksi ke Kedutaan Besar negara -negara tujuan penerima (ekspor). Bahkan akan berlanjut ke kantor Kementerian terkait. Jika perlu ke Istana Kepresidenan pun akan kami tempuh, papar Agus. (jes/nan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *