NewsTangerang RayaTNI POLRI

Koramil 02 Curug Berikan Vaksin Kepada Penyitas 3 Bulan

PELITASATUCOM, Kabupaten Tangerang – Koramil 02 Curug, Kodim 0510/Trs memberikan vaksin kepada penyintas atau seseorang yang pernah mengalami positif COVID-19, kini bisa disuntikkan vaksin setelah 1 bulan minimal maksimal 3 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif. Kegiatan vaksin di gelar di Makoramil 02 Curug, Minggu (31/10/2021).

Ketentuan vaksin tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Penyintas.

“Dengan demikian Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh. Hari ini Koramil 02 Curug menggelar vaksin bagi Penyitas,” ujar Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar melalui Danramil 02/Curug Kapten Arh Mulyono.

Menurut Danramil, Kemudian dalam peraturan baru, yakni Surat Edaran tentang vaksinasi COVID-19 bagi penyintas, disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dan 3 bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.

Koramil 02 Curug terus melakukan serbuan vaksin untuk membantu pemerintah dalam memutus penyebaran virus Covid 19 di wilayah.(sumber kodim 0510/Trs).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *