TPSA Ilegal Sudah Disegel KLHK, Diduga Tetap Beroperasi
PELITASATUCOM, Kota Tangerang – Telah di segel oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Ilegal di Kedaung Baru tetap beroperasi bahkan adanya aktivitas di lokasi untuk memilah sampah. Jumat (22/10/2021).
Diduga TPS RW 01, Kedaung Baru yang sudah di segel oleh KLHK masih beroperasi bahkan dari hasil investigasi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) adanya hilir mudik kendaraan sampah dari luar kota Tangerang melakukan pembuangan dan kegiatan di lokasi masih ada melakukan pemilihan sampah.
Saat dikonfirmasi Camat Neglasari, Tubagus Sani Soniawan, mengatakan. Saat pengawasan Kecamatan Neglasari melakukan monitoring di lokasi, papan segel dari KHLK masih ada, akan tetapi aktivitas pemilahan sampah masih berjalan.
“Kita menduga adanya hilir mudik truk sampah masih berjalan, lantaran Garis Police Line masih ada tapi ada dugaan itu dimodifikasi, apabila mobil lewat digulung. Ini jelas adanya aktifitas secara sembunyi – sembunyi pas pihak kita melakukan monitoring tidak ada kegiatan, hanya meninggalkan jejak aja yang ada,” ucap Sani.
Sementara itu Kapala bidang Penegak Perundang Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan, menjelaskan. Pada saat itu sudah ada 3 lokasi yang disegel dari pihak KHLK, terkait masih adanya aktivitas beri informasi ke Lingkungan Hidup Kota Tangerang, biar dilakukan Monitoring lokasi, jelas Iwan
Ketua Topan RI Kota Tangerang, Jimmi Simanjuntak, mengatakan. Terkait TPSA yang telah di segel oleh KHLK seharusnya jangan ada ativitas itu sama saja. Diduga TPA Ilegal telah melanggar Undang-Undang No.18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Perda Banten No.8 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No. 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Perpres No.27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Pasal 187, 188, 202, serta 203 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Mengenai Kejahatan Lingkungan, Katanya.
“Sangat sayang sekali, aktivitas di lokasi harus ada ketegasan dari pihak terkait dan jangan menjadikan alibi membatu warga setempat, terkecuali ada izinnya, tentang kajian Lingkungan Hidup, silakan saja di kelolah. Sudah jelas ilegal yang tetap dilarang,” tegas Jimmi.
Diketahui. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel enam Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Kamis (23/9/2021), sehingga warga tidak boleh lagi melakukan aktivitas di TPA ilegal tersebut.
“Satu dari enam TPS liar itu berada di Gang Menteng Neglasari, Kota Tangerang,” ujar Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Anton Sardjanto.
Anton mengatakan bilamana terdapat aktivitas kembali di TPS ilegal yang telah disegelnya, maka pihaknya pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi. “Ada sanksi dan sudah jelas. Kita akan koordinasi dengan teman-teman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, jelasnya.
“Ini kami tutup dan telah kami gunakan sebagai dasar nantinya untuk pengambilan bahan dan keterangan. Ketika sudah ada unsur-unsur pidana sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008, tidak menutup kemungkinan menuju proses pidana. Untuk saat ini belum, intinya kita menghentikan kegiatan Itu dulu,” pungkasnya. (Tim KJK)