NewsPeristiwaTangerang Raya

Kajari Kota Tangerang Perintahkan Jajaran nya Tegas Dalam Perkara

PELITASATUCOM,Kota Tangerang – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang Muhammad Amin, S.H., M.H., memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Heriyadi Djunaidi,S.H.,M.H., tegas dalam menangani perkara Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Terdakwa FA (32) kepada anak korban ACP yang baru berumur 7 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Terdakwa FA yang beralamat di Gg. H. Saiun Kampung Kelapa Indah Rt 01/04 Kelurahan Kelapa Indah Kecamatan Tangerang Kota Tangerang.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H., menerangkan Kronologi singkat terhadap kasus tersebut, yaitu pada saat anak korban ACP sedang berada dirumah orang tua Terdakwa FA yang mana orang tua Terdakwa FA merupakan pengasuh anak korban ACP, Terdakwa FA memanggil Anak korban ACP yang sedang berada di kamar untuk bermain di rang tamu, Setelah di ruang tamu terdakwa FA menyuruh Anak korban ACP tiduran di kasur lantai lalu terdakwa FA membuka celana Anak korban ACP, selanjutnya terdakwa FA juga membuka celananya lalu terdakwa FA mengarahkan Alat Kelaminnya (penis) ke alat kelamin (Vagina) Anak korban ACP serta menggesek-gesekan dengan pelan.

Setelah itu terdakwa FA kembali memakakaikan celana anak korban ACP dan terdakwa FA mengatakan “Jangan Bilang -Bilang Ibu” lalu terdakwa FA memberikan Anak korban ACP uang Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) untuk jajan.

“Perbuatan yang dilakukan Terdakwa FA sudah dilakukan berulangkali, anak korban baru berani memberitahukan kepada orang tuanya pada tanggal 30 mei 2024, dan Berdasarkan Visum Et Repertum ditemukan rebekan lama selaput dara pada arah jam tiga dan sebelas akibat kekerasan tumpul,” katanya.

Terdakwa FA telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana  15 (lima belas) tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini Heriyadi Djunaidi, S.H., M.H., hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 membacakan tuntutan terhadap Terdakwa FA,  bersalah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dan melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta menuntut Terdakwa FA dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) dan 10 (sepuluh) bulan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana, S.H., M.H., menegaskan Perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak termasuk dalam kategori graviora delicta atau kejahatan paling serius. Dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan seksual, perbuatan cabul.

“Persetubuhan terhadap anak sangatlah beragam dimulai dari dampak psikologis yakni trauma, dampak fisik seperti tertular penyakit, dampak cedera tubuh yang mana terdapat kerusakan organ internal, serta dampak sosial seperti dikucilkan dalam lingkungan sekitar bahkan hal ini pun berpotensi merusak masa depan korban. Kejahatan tersebut merupakan perbuatan yang sangat jahat dan tercela, serta sangat dikutuk oleh masyarakat (people condemnation) baik nasional maupun internasional,” paparnya. (Jes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *