NewsPeristiwaTangerang Raya

Aksi Lempar Telur , Penetapan Dirut  PT TNG Dinilai Cacat Hukum

PELITASATUCOM, Kota Tangerang –  Penetapan Direktur Utama (Dirut) PT Tangerang Nusantara Global (PT TNG), Muhammad Rizal disoal sejumlah kalangan. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Bangsa (LSM GP2B).

Protes atas hasil keputusan RUPS PT TNG tahun 2024 yang digelar, Rabu (24/7/2024) lalu itu diwarnai aksi lempar telur  di depan pintu masuk Gedung DPRD Kota Tangerang, Selasa,(30/7/2024).

Menurut Ketua  LSM GP2B, Umar Atmaja aksi tersebut menyoroti cacatnya prosedural dalam penetapan Dirut PT TNG, Muhammad Rizal  sebelumnya menjabat seorang anggota DPRD Kota Tangerang.

Dikatakan Umar,  bahwa berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Dewan Komisaris PT TNG, Pasal 28, direksi dilarang memiliki jabatan rangkap sebagai pengurus partai atau anggota legislatif.

“Pemda telah melanggar mekanisme yang ada. Anggota legislatif yang ditetapkan sebagai Direktur PT TNG seharusnya mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi,” ujarnya disela sela aksi.

Sementara hingga aksi protes itu selesai, pihaknya belum mendapat respon dari Pemkot Tangerang.

“Bahwa jika aspirasi kami tidak ditanggapi, GP2B akan mengadakan aksi unjuk rasa kedua”tegasnya.

Berikut empat poin tuntutan aksi  protes tersebut, yaitu diantaranya ,
1. Panitia seleksi direktur PT. TNG tahun 2024-2029 yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Tangerang dinilai tidak profesional dan transparan, dalam melaksanakan seleksi yang hanya terkesan formalitas dan tidak berorientasi pada kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika yang harus dilaksanakan.
2. Mendesak dan meminta kepada Pj Walikota Tangerang sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam 30 hari untuk mencabut keputusan RUPS dan penetapan Muhamad Rijal sebagai Direktur Utama yang merupakan politisi/anggota legislatif dilarang untuk menjabat sebagai direksi BUMD.
3. Pengangkatan seorang politisi sebagai direksi PT. TNG yang merupakan BUMD berpotensi terjadinya benturan kepentingan di masa yang akan datang dalam jabatannya.
4. Bubarkan PT. TNG jika hanya dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu dan hanya menjadi “benalu” APBD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *